Banyaknya kasus kekerasan dan penyekapan yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia yang dialami para pekerja rumah tangga(PRT) akhir-akhir ini, membuat Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri merasa prihatin…Para PRT selama ini tidak dilindungi oleh Undang-Undang sehingga kerja keras mereka dipandang hanya sebelah mata tanpa memperdulikan bahwa mereka juga manusia punya harkat dan martabat juga seperti majikannya…
Menaker Hanif Dhakiri juga menyatakan jika Permenaker No. 02 tahun 2015 yang baru saja diterbitkan adalah sebuah terobosan hukum untuk melindungi keberadaan PRT di Indonesia..Dalam Permenaker itu juga diatur masalah hak normatif dan kewajiban PRT seperti hak atas upah, libur, cuti, waktu istirahat sampai memberi waktu untuk beribadah…Permenaker itu juga memberi sanksi bagi penyalur PRT resmi (yang terdaftar di Kemenaker) atau yang dalam Permenaker itu disebut LPPRT (Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga) jika terjadi pelanggaran aturan maka siap-siap bakal disanksi berat bahkan pencabutan izin oleh Gubernur setempat…Good job pak Hanif maju terus untuk kaum tersisihkan…
manteep itu…
————————————
Apakah motor brosis masuk dalam kategori ini..??
http://sansinno.com/2015/01/21/motor-metik-dengan-desain-speedometer-paling-unik/
prt=pak rt π
asisten rumah tangga ya? neng maya
http://orongorong.com/2015/01/21/dani-pedrosa-dan-marc-marques-akan-datang-ke-indonesia-lagi/